DPC (Daftar Periksa Compliance) Investasi

Daftar Periksa Compliance atau daftar kepatuhan adalah serangkaian kriteria dan dokumen yang digunakan oleh BKPM untuk mengevaluasi apakah perusahaan PMA telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan realisasi investasinya sesuai komitmen. Daftar ini mencakup pengecekan terhadap validitas NIB, pemenuhan Sertifikat Standar, kewajiban pelaporan LKPM, serta kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan lingkungan hidup yang berlaku secara nasional di Indonesia.

Bagi praktisi manajer operasional perusahaan asing, melakukan self-audit berdasarkan daftar periksa kepatuhan ini secara berkala sangat disarankan guna menghindari sanksi administratif mendadak. Kepatuhan yang tercatat di sistem OSS RBA menjadi aset reputasi bagi perusahaan saat melakukan due diligence untuk keperluan merger atau pendanaan bank internasional. Konsultan perizinan sering menggunakan daftar ini sebagai panduan dalam mendampingi klien menghadapi pemeriksaan lapangan dari kementerian teknis. Integritas data dan ketepatan waktu dalam pemenuhan komitmen legal merupakan kunci utama bagi perusahaan FDI untuk dapat terus beroperasi secara aman dan produktif.