Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga non-struktural di bawah Presiden yang bertanggung jawab untuk memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di Indonesia, seperti Lembaga Sertifikasi ISO, Laboratorium Penguji, dan Lembaga Inspeksi. Peran KAN sangat krusial sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian guna memastikan hasil sertifikasi diakui secara internasional melalui Multilateral Recognition Arrangement (MRA).

Pelaku usaha harus sangat teliti dalam memilih lembaga sertifikasi; pastikan lembaga tersebut memiliki logo KAN dengan nomor akreditasi yang sesuai bidangnya. Dalam evaluasi tender, panitia sering memverifikasi keabsahan sertifikat ISO melalui database KAN atau badan akreditasi global yang diakui International Accreditation Forum (IAF). Menggunakan sertifikat dari lembaga yang tidak terakreditasi KAN berisiko tinggi membuat dokumen perusahaan dianggap tidak valid (bodong), yang berujung pada kekalahan telak dalam proses lelang proyek pemerintah maupun swasta.