SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah unit kerja teknis atau garda terdepan yang dibentuk oleh Badan Gizi Nasional untuk menjalankan fungsi operasional penyediaan makan bergizi di tingkat akar rumput. SPPG berfungsi sebagai pusat pengolahan makanan (kitchen hub) yang melayani target sasaran dalam radius wilayah tertentu, umumnya mencakup sekitar 3.000 hingga 5.000 jiwa per satuan unit kerja. Struktur ini menjadi elemen kunci dalam memastikan rantai distribusi makanan tetap segar dan higienis.

Bagi konsultan manajemen dan kontraktor, pembangunan dan pengelolaan SPPG menawarkan peluang dalam pengadaan infrastruktur dapur terstandar. Setiap unit SPPG wajib memiliki sistem manajemen keamanan pangan yang tervalidasi dan tenaga juru masak tersertifikasi. Dalam praktik lapangan, SPPG diharapkan menyerap produk pertanian dari petani lokal melalui skema rantai pasok pendek, sehingga selain meningkatkan status gizi, unit ini juga berfungsi sebagai penggerak ekonomi sirkular di wilayah kabupaten atau kota setempat.