Mekanisme Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional

Investor-State Dispute Settlement (ISDS) adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara investor asing dan negara tuan rumah yang lazim dimuat dalam Bilateral Investment Treaty (BIT) dan perjanjian perdagangan internasional. Indonesia telah menandatangani lebih dari 60 BIT, namun sejak 2014 mulai mengakhiri beberapa BIT dan menggantinya dengan format perjanjian investasi baru yang memberikan ruang regulasi yang lebih luas bagi negara. Forum ISDS yang umum digunakan adalah ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes) dan arbitrase UNCITRAL.

Klaim ISDS paling sering didasarkan pada pelanggaran standar perlindungan investasi: Fair and Equitable Treatment (FET), Full Protection and Security, larangan ekpropriasi tanpa kompensasi yang adil, dan Most-Favored-Nation (MFN) treatment. Indonesia pernah menghadapi beberapa klaim ISDS terkait perubahan regulasi pertambangan, pembatalan kontrak, dan kebijakan kewilayahan yang dianggap investor sebagai ekpropriasi tidak langsung (indirect expropriation).

Dalam praktik hukum investasi internasional, konsultan hukum yang mendampingi investor asing di Indonesia wajib: menganalisis BIT yang berlaku antara Indonesia dan negara asal investor, menentukan ada tidaknya perlindungan ISDS dalam perjanjian yang berlaku, merancang struktur kepemilikan investasi yang mengoptimalkan perlindungan treaty, dan mengidentifikasi risiko regulatory changes yang dapat menjadi dasar klaim ISDS di kemudian hari. Pemahaman atas putusan-putusan arbitrase investasi yang melibatkan Indonesia menjadi referensi penting dalam asesmen risiko hukum investasi.