PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)

Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) adalah pengurus badan usaha yang memiliki kompetensi teknis dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan seluruh kegiatan usaha jasa konstruksi. PJBU wajib memiliki SKK Konstruksi sesuai bidang dan kualifikasi usaha yang dimiliki perusahaan.

Persyaratan PJBU diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 dan merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan SBU. PJBU berbeda dengan PJT (Penanggung Jawab Teknik) yang bertugas pada tingkat proyek—PJBU adalah representasi kompetensi korporat, sedangkan PJT adalah representasi kompetensi teknis di lapangan.

Dalam praktik, PJBU sering menjadi bottleneck dalam proses perpanjangan atau peningkatan kualifikasi SBU, terutama jika PJBU yang tercantum dalam SBU mengundurkan diri dari perusahaan. Perusahaan perlu memiliki succession plan untuk PJBU, memastikan selalu ada personil berkualifikasi yang dapat ditunjuk. SKK PJBU yang tidak diperbaharui juga menyebabkan SBU tidak dapat diperpanjang, sehingga pemantauan masa berlaku SKK seluruh key person perusahaan wajib dilakukan secara berkala.