BPJS Ketenagakerjaan dan Kecelakaan Alat Berat

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan—termasuk kecelakaan yang melibatkan alat berat—dalam bentuk penggantian biaya medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan kematian. Setiap pekerja yang mengoperasikan atau bekerja di sekitar alat berat wajib terdaftar dalam program JKK.

Kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Iuran JKK dibayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran 0,24%–1,74% dari upah sesuai tingkat risiko pekerjaan. Pekerjaan konstruksi dan pertambangan yang menggunakan alat berat termasuk dalam kategori risiko tinggi dengan iuran lebih besar.

Dalam praktik, klaim JKK akibat kecelakaan alat berat mensyaratkan laporan kecelakaan (form KK2) yang dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS tetap berkewajiban menanggung seluruh biaya kecelakaan kerja secara mandiri sesuai manfaat BPJS, ditambah sanksi administratif. HSE Manager harus memastikan seluruh operator alat berat—termasuk yang berstatus pekerja harian lepas atau subkontraktor—terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.