SKA dan SKT (Format Lama Sertifikasi)

SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah format lama sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang diterbitkan oleh asosiasi melalui LPJK sebelum berlakunya UU Cipta Kerja. SKA diperuntukkan bagi tenaga ahli (Sarjana), sedangkan SKT bagi tenaga terampil atau lapangan dengan masa berlaku tiga tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, format SKA dan SKT secara bertahap dihapus dan digantikan oleh SKK Konstruksi. Pemegang SKA/SKT yang masih berlaku tetap dapat menggunakannya hingga masa berlaku berakhir, namun setelah itu wajib melakukan migrasi atau permohonan baru menjadi SKK melalui proses uji kompetensi di LSP Konstruksi.

Dalam praktik transisi, banyak tenaga kerja mengalami kebingungan terkait penyetaraan jenjang. Konsultan perizinan sering menjelaskan bahwa SKA Muda setara dengan Jenjang 7, SKA Madya dengan Jenjang 8, dan SKA Utama dengan Jenjang 9. Penting bagi praktisi untuk segera memproses konversi ke SKK jauh sebelum SKA/SKT lama habis masa berlakunya, karena proses di sistem baru (LSP) memerlukan persiapan dokumen portofolio yang lebih detail dibandingkan sistem lama yang berbasis asosiasi.