Nilai Ambang Batas (NAB)

Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar faktor bahaya di tempat kerja yang masih dapat diterima oleh tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari, tidak lebih dari 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. NAB ditetapkan secara resmi dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, mencakup faktor fisika (kebisingan, getaran, suhu, pencahayaan, radiasi) dan faktor kimia (debu, gas, uap, aerosol).

Untuk operator alat berat, dua NAB yang paling sering melampaui batas aman adalah: kebisingan (batas aman 85 dB untuk 8 jam kerja, operator alat berat berat bisa terpapar 90–100 dB) dan getaran whole-body vibration (batas 0,5 m/s² RMS untuk 8 jam). Pengukuran NAB dilakukan oleh Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) atau tenaga ahli yang kompeten dan hasilnya wajib didokumentasikan.

Jika hasil pengukuran menunjukkan paparan di atas NAB, perusahaan wajib mengambil tindakan pengendalian teknis terlebih dahulu (isolasi kabin, pemasangan peredam getaran, dll.) sebelum merekomendasikan APD. Laporan pengukuran lingkungan kerja juga menjadi bagian dari laporan berkala P2K3 kepada Disnaker dan menjadi dasar program MCU bagi pekerja yang terpapar risiko tersebut.