Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi atau MK adalah lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Dasar hukumnya terdapat dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam konteks hukum pidana dan pemeriksaan perkara, putusan MK sering mempengaruhi praktik penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian. Contohnya adalah Putusan MK terkait kewajiban pengiriman SPDP kepada tersangka dan pelapor.

  • Berwenang melakukan judicial review
  • Putusannya bersifat final dan mengikat
  • Mempengaruhi praktik hukum acara pidana

Bagi advokat dan konsultan hukum perusahaan, pemantauan putusan MK sangat penting karena dapat mengubah prosedur penegakan hukum, standar pembuktian, hingga perlindungan hak konstitusional dalam perkara pidana.