Penyelenggara Sistem Elektronik

Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, badan usaha, atau instansi yang menyediakan dan mengelola sistem elektronik bagi pengguna.

Pengaturan PSE terdapat dalam UU ITE dan regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital terkait kewajiban pendaftaran dan tata kelola sistem elektronik.

  • Disingkat PSE
  • Wajib mematuhi regulasi elektronik
  • Berkaitan dengan layanan digital

Bagi startup, marketplace, dan platform SaaS, status sebagai PSE membawa kewajiban terkait keamanan sistem, perlindungan data, dan pelaporan insiden siber.