ASEAN MRA (Mutual Recognition Arrangement)

ASEAN MRA adalah kesepakatan antar negara anggota ASEAN untuk mengakomodasi pengakuan timbal balik terhadap hasil penilaian kesesuaian dan sertifikasi kompetensi profesi tertentu. Di bidang konstruksi, MRA bertujuan untuk memfasilitasi mobilitas tenaga ahli (insinyur, arsitek, dan surveior) untuk bekerja di wilayah regional tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan. Sertifikasi kompetensi BNSP yang merujuk pada standar SKKNI dirancang agar memiliki kesetaraan dengan standar regional ASEAN guna menjamin daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar kerja internasional.

Bagi praktisi ahli utama konstruksi, memiliki sertifikat kompetensi nasional merupakan prasyarat dasar untuk mendapatkan status ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE). Konsultan investasi menekankan bahwa MRA membuka peluang bagi perusahaan jasa konstruksi Indonesia untuk berekspansi ke negara tetangga dengan membawa tenaga terampil bersertifikat yang sudah tervalidasi kompetensinya. Di lapangan, persaingan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia juga dibatasi oleh standar kompetensi yang selaras dengan MRA ini, guna melindungi kepentingan tenaga kerja domestik. Pengusaha wajib memahami skema MRA ini agar dapat memanfaatkan peluang kerja sama lintas negara dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur berskala Asia Tenggara.