LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga desa atau kelurahan yang berperan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan publik. Dalam skema Makan Bergizi Gratis, LPM sering dilibatkan sebagai mitra Badan Gizi Nasional dalam mengorganisir kelompok masyarakat lokal untuk mendukung distribusi atau penyediaan bahan baku sampingan. Peran ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Bagi praktisi lapangan, kolaborasi dengan LPM mempermudah akses informasi mengenai potensi suplai pangan dari petani kecil di sekitar SPPG. Konsultan pemberdayaan masyarakat melihat hal ini sebagai peluang untuk meningkatkan ekonomi desa melalui unit usaha kecil yang terintegrasi dengan ekosistem BGN. Kemitraan ini memastikan program pemerintah memiliki dampak sosial yang kuat (social license to operate) dan mendapatkan dukungan penuh dari warga setempat, sehingga operasional pemberian makan gratis dapat berjalan kondusif dan berkelanjutan.