Mutual Recognition Arrangement (MRA)
Mutual Recognition Arrangement (MRA) adalah perjanjian antara dua atau lebih negara untuk saling mengakui sertifikat kompetensi atau kualifikasi profesional dari negara masing-masing, sehingga tenaga kerja bersertifikat dapat bekerja di negara mitra tanpa harus mengulang seluruh proses sertifikasi. Dalam konteks ASEAN, MRA telah ditetapkan untuk beberapa sektor termasuk teknik, keperawatan, arsitektur, dan pariwisata melalui ASEAN Mutual Recognition Arrangements yang mulai berlaku secara bertahap.
Implikasi MRA bagi sistem sertifikasi BNSP adalah bahwa sertifikat kompetensi yang diterbitkan LSP berlisensi BNSP berpotensi diakui di negara ASEAN mitra jika kompetensinya sesuai dengan standar yang disepakati dalam MRA. Namun dalam praktik, pengakuan ini sering memerlukan verifikasi tambahan oleh otoritas negara tujuan. Konsultan yang mendampingi tenaga kerja profesional yang berencana bekerja di luar negeri perlu memverifikasi apakah sertifikat BNSP yang dimiliki klien masuk dalam cakupan MRA yang relevan, atau apakah diperlukan proses pengakuan tambahan di negara tujuan agar sertifikat tersebut memiliki nilai hukum yang efektif.
Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian)
Riksa Uji atau Pemeriksaan dan Pengujian adalah serangkaian ..
FR.AK.05 (Formulir Keputusan Asesmen)
FR.AK.05 atau Formulir Keputusan Asesmen adalah dokumen resm..
FR.MMA.01 (Permohonan Menjadi Asesor)
FR.MMA.01 atau Formulir Permohonan Menjadi Asesor adalah dok..
Studi Kasus sebagai Instrumen Asesmen
Studi Kasus sebagai instrumen asesmen adalah skenario situas..
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi adalah kriteria minimu..