Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS)

Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah, yang meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan. Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang diubah melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, HMSRS dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

HMSRS hanya dapat dimiliki oleh WNI. WNA hanya dapat memiliki satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Pakai berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021. Nilai perbandingan proporsional (NPP) menentukan besaran hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang melekat pada setiap satuan. Pengembang wajib membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) setelah penyerahan minimal 1 unit kepada pembeli.

Dalam praktik pengembangan dan transaksi properti vertikal, advokat harus memverifikasi: keabsahan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang harus dibuat notaris apabila AJB belum dapat ditandatangani, kesesuaian spesifikasi unit dengan yang diperjanjikan dalam PPJB, serta kepatuhan pengembang terhadap kewajiban escrow account dana pembeli berdasarkan POJK No. 6 Tahun 2022 untuk proyek yang dipasarkan sebelum selesai dibangun.