QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) Masjid

QRIS Masjid adalah metode penerimaan donasi non-tunai (cashless) menggunakan standar kode QR nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan ASPI. Implementasi QRIS di masjid bertujuan untuk memudahkan jemaah berinfak secara instan melalui aplikasi dompet digital atau mobile banking tanpa perlu membawa uang fisik. QRIS masjid biasanya dikategorikan sebagai donasi sosial/nirlaba yang mendapatkan kebijakan tarif MDR (Merchant Discount Rate) khusus dari regulator perbankan guna mendukung digitalisasi keuangan rumah ibadah.

Dalam konteks administrasi keuangan, penggunaan QRIS meminimalisir risiko kesalahan penghitungan uang tunai (human error) dan risiko pencurian kotak amal fisik di area masjid. Bendahara DKM dapat memantau arus masuk donasi secara real-time melalui dashboard penyedia jasa pembayaran (PJP). Praktisi lapangan menyarankan agar kode QRIS ditempel pada posisi strategis atau ditayangkan di layar monitor informasi masjid. Digitalisasi donasi melalui QRIS juga mempermudah penyusunan laporan keuangan bulanan karena seluruh transaksi tercatat secara otomatis dalam mutasi rekening koran bank syariah milik masjid, meningkatkan akuntabilitas manajemen di mata jemaah milenial.