Operator Genset

Operator Genset adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan izin resmi untuk mengoperasikan generator set (genset) sebagai sumber tenaga listrik cadangan atau utama. Dalam klasifikasi K3 Indonesia, pengoperasian genset termasuk dalam lingkup K3 Listrik di Tempat Kerja yang diatur oleh Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan — untuk genset bertenaga mesin diesel — juga tercakup dalam ketentuan Pesawat Tenaga dan Produksi berdasarkan Permenaker No. 38 Tahun 2016.

Operator genset diwajibkan memiliki SIO Operator Genset yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PJK3 berlisensi — umumnya dengan metode blended (online dan offline praktek). Kewajiban ini berlaku tanpa memandang kapasitas genset, meskipun dalam praktik pengawasan, genset berkapasitas besar mendapat perhatian inspeksi yang lebih ketat.

Bahaya utama dalam pengoperasian genset mencakup paparan gas buang (karbon monoksida) di ruang tertutup — penyebab kematian paling sering dalam kecelakaan genset — serta bahaya elektrikal dari koneksi yang tidak tepat dan bahaya kebakaran dari pengelolaan bahan bakar. Lokasi penempatan genset, sistem ventilasi, dan prosedur transfer beban menjadi poin kritis yang diperiksa dalam audit K3 listrik.