TPA (Tim Profesi Ahli)

TPA adalah tim yang terdiri dari sekelompok pakar atau tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi di berbagai bidang bangunan gedung (arsitektur, struktur, MEP) untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung. TPA membantu pemerintah kabupaten/kota dalam memverifikasi dokumen rencana teknis yang kompleks sebelum izin PBG atau SLF diterbitkan.

Pembentukan dan fungsi TPA diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2021. Anggota TPA umumnya berasal dari unsur asosiasi profesi (seperti IAI atau PII) dan akademisi perguruan tinggi. Mereka bertugas memberikan masukan objektif agar desain bangunan memenuhi standar SNI, terutama terkait aspek ketahanan gempa dan keselamatan kebakaran pada bangunan tinggi atau bangunan untuk kepentingan umum yang memiliki risiko tinggi.

Dalam proses di SIMBG, interaksi antara konsultan perencana dan TPA terjadi pada tahap sidang pleno teknis. TPA memiliki kewenangan untuk meminta perbaikan desain jika dianggap tidak memenuhi standar keamanan nasional. Pelaku usaha perlu memahami bahwa persetujuan TPA adalah gerbang kritis; oleh karena itu, pengajuan dokumen teknis harus disusun secara komprehensif oleh tenaga ahli bersertifikat guna meminimalisir revisi berulang yang dapat memperlama durasi keluarnya izin PBG.