Arbitrase

Arbitrase adalah mekanisme penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan negara melalui penyerahan kewenangan kepada arbiter atau majelis arbitrase yang dipilih oleh para pihak. Dasar hukumnya adalah UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan banding ke pengadilan negara, menjadikannya pilihan utama dalam sengketa bisnis bernilai besar.

Di Indonesia, lembaga arbitrase domestik terkemuka adalah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), BASYARNAS (untuk sengketa syariah), dan BADAPSKI. Untuk sengketa internasional, para pihak dapat memilih SIAC, ICC, HKIAC, atau ICSID. Putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia berdasarkan Konvensi New York 1958 yang diratifikasi melalui Keppres No. 34 Tahun 1981.

Klausul arbitrase harus dimuat secara eksplisit dalam kontrak (pactum de compromittendo) atau disepakati setelah sengketa timbul (akta kompromis). Kerahasiaan proses, kebebasan memilih arbiter yang ahli di bidang teknis tertentu, dan kecepatan relatif menjadikan arbitrase sangat populer di sektor konstruksi, energi, perbankan, dan perdagangan internasional di Indonesia.