Berita Acara PHO (Provisional Hand Over)

PHO atau Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah dokumen berita acara yang menyatakan bahwa seluruh pengerjaan fisik proyek konstruksi telah selesai dilaksanakan oleh kontraktor sesuai spesifikasi teknis dan siap diserahkan kepada pemilik proyek. Dokumen ini merupakan bukti primer pengalaman kerja yang wajib diunggah ke database SIKI LPJK sebagai dasar perhitungan Nilai Kemampuan Dasar (KD). Keabsahan PHO diverifikasi oleh konsultan pengawas atau tim teknis pemberi tugas guna menjamin akuntabilitas rekam jejak badan usaha yang tercatat secara nasional dalam sistem informasi jasa konstruksi Indonesia.

Bagi praktisi jasa kontraktor, tertib administrasi dalam pendokumentasian PHO sangat menentukan skalabilitas bisnis di masa depan. Tanpa pencatatan PHO yang valid di database online, nilai pengalaman perusahaan akan dianggap nol, meskipun perusahaan telah menyelesaikan banyak proyek residensial maupun komersial di lapangan. Konsultan perizinan menyarankan agar setiap PHO segera didaftarkan ke sistem segera setelah ditandatangani guna menjaga profil kualifikasi perusahaan tetap kompetitif. PHO juga menandai dimulainya Masa Pemeliharaan, di mana kontraktor masih memiliki tanggung jawab perbaikan atas cacat mutu sebelum dilakukan penyerahan akhir (FHO) dan pembebasan sisa uang retensi proyek secara penuh sesuai ketentuan kontrak jasa konstruksi yang berlaku.