Permenaker Nomor 8 Tahun 2020

Permenaker No. 8 Tahun 2020 adalah regulasi teknis paling komprehensif yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Peraturan ini menggantikan regulasi lama (Permenaker No. 5 Tahun 1985) guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi alat berat modern. Di dalamnya diatur secara detail mengenai standar perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemeliharaan, hingga persyaratan personel yang mengoperasikannya, termasuk kualifikasi operator Kelas I dan Kelas II berdasarkan kapasitas angkat alat.

Bagi praktisi dan konsultan K3, regulasi ini adalah kitab rujukan utama dalam menentukan kriteria kelulusan riksa uji alat dan sertifikasi personil. Peraturan ini mewajibkan setiap operator memiliki lisensi kewenangan yang dikeluarkan Kemnaker dan mengenakan kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan APD yang sesuai. Di lapangan, ketidakpatuhan terhadap poin-poin dalam Permenaker ini dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa penghentian operasional alat hingga tuntutan pidana kurungan bagi manajemen jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa tenaga kerja di tempat kerja.