Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa usaha jasa boga, katering, atau dapur umum telah memenuhi standar persyaratan teknis higiene sanitasi. Regulasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Dalam program Makan Bergizi Gratis, SLHS menjadi syarat administrasi mutlak bagi setiap unit dapur atau SPPG yang dikelola swasta maupun pemerintah guna memitigasi risiko keracunan pangan massal.

Konsultan perizinan harus memastikan bahwa fasilitas produksi memiliki alur kerja yang mencegah kontaminasi silang antara bahan mentah dan makanan matang. Praktik lapangan mencakup pemeriksaan kualitas air, pengujian laboratorium pada sampel makanan, serta kesehatan personil penjamah makanan. Tanpa adanya SLHS yang valid, pelaku usaha tidak akan lolos proses verifikasi vendor pada sistem pengadaan yang dikelola Badan Gizi Nasional, karena aspek keamanan pangan merupakan prioritas utama dalam intervensi gizi nasional.