Kualifikasi Usaha Konstruksi

Kualifikasi Usaha Konstruksi adalah pengelompokan badan usaha jasa konstruksi berdasarkan kemampuan melaksanakan pekerjaan ditinjau dari aspek kompetensi teknis, keuangan, pengalaman, dan sumber daya manusia. Kualifikasi dibagi menjadi tiga: Kecil (K1, K2, K3), Menengah (M1, M2), dan Besar (B1, B2).

Penentuan kualifikasi diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 yang menetapkan batasan nilai pekerjaan per kualifikasi. Misalnya, usaha Kecil dapat mengerjakan proyek hingga nilai tertentu, sedangkan proyek berskala besar dengan nilai miliaran rupiah hanya dapat dikerjakan oleh badan usaha berkualifikasi Besar. Batas nilai ini secara berkala diperbarui melalui regulasi teknis PUPR.

Bagi praktisi tender, pemahaman kualifikasi sangat krusial karena dokumen pengadaan secara eksplisit menyebutkan persyaratan kualifikasi minimum. Badan usaha yang mengajukan penawaran di luar kualifikasinya akan gugur di tahap evaluasi kualifikasi. Beberapa proyek strategis nasional juga mensyaratkan kualifikasi Besar (B2) dengan pengalaman spesifik, sehingga perusahaan perlu merencanakan peningkatan kualifikasi jauh sebelum target tender.