TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Pangan

TKDN Pangan adalah besaran persentase penggunaan bahan baku, tenaga kerja, dan fasilitas produksi dari dalam negeri dalam proses penyediaan paket makanan program MBG. Badan Gizi Nasional mewajibkan nilai TKDN yang tinggi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kebijakan ini bertujuan untuk menstimulasi pertumbuhan sektor agrikultur dan industri pengolahan pangan domestik melalui belanja negara.

Bagi pelaku usaha, pencapaian ambang batas TKDN tertentu sering kali menjadi poin tambahan dalam penilaian tender atau syarat masuk e-katalog sektoral. Konsultan harus memverifikasi asal-usul bahan baku hingga ke tingkat petani untuk mendapatkan sertifikasi TKDN yang akurat. Dalam praktik lapangan, prioritas diberikan kepada penyedia yang mampu membuktikan bahwa seluruh rantai produksinya, mulai dari bibit hingga pengemasan porsi akhir, dilakukan di wilayah Indonesia. Hal ini merupakan proteksi pemerintah terhadap produk impor dan penguatan kedaulatan pangan nasional.