Operator Boiler

Operator Boiler adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan izin resmi untuk mengoperasikan pesawat uap (boiler) sesuai dengan kelasnya, berdasarkan Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap yang mengacu pada Stoom Ordonantie 1930 (Ordonansi Uap 1930) yang masih berlaku secara hukum. Operator Boiler dibagi dalam Kelas I (untuk boiler tekanan tinggi/kapasitas besar) dan Kelas II (untuk boiler tekanan menengah/kapasitas lebih kecil).

Kompetensi operator dibuktikan dengan kepemilikan SIO Operator Pesawat Uap yang diterbitkan Kemnaker setelah lulus pelatihan dan ujian yang diselenggarakan oleh PJK3 berlisensi. Boiler yang dioperasikan tanpa operator berlisensi sesuai kelas merupakan pelanggaran yang berisiko tinggi, mengingat kegagalan boiler dapat menyebabkan ledakan dengan dampak masif.

Dalam praktik inspeksi, Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Uap secara rutin memverifikasi kesesuaian kelas SIO operator dengan spesifikasi teknis boiler yang dioperasikan. Diskrepansi antara kelas SIO dan kapasitas boiler — bahkan bila operator secara teknis mampu — merupakan temuan pelanggaran administratif yang segera ditindaklanjuti.