Dominus Litis

Dominus litis (Latin: penguasa perkara) adalah doktrin hukum acara pidana yang menempatkan jaksa penuntut umum sebagai pihak yang sepenuhnya mengendalikan jalannya penuntutan, mulai dari penyusunan dakwaan, penentuan alat bukti yang diajukan, hingga penuntutan pidana. Dalam sistem civil law seperti Indonesia, jaksa bukan sekadar pihak dalam perkara, melainkan representasi kepentingan publik dan negara.

Konsekuensi praktis doktrin ini adalah bahwa jaksa memiliki diskresi untuk menghentikan penuntutan (deponering) demi kepentingan umum, atau sebaliknya melanjutkan penuntutan meski korban memaafkan pelaku. Dalam perkara Tipikor, JPU KPK menggunakan kewenangan dominus litis-nya untuk memilih strategi dakwaan yang paling efektif untuk perampasan aset, bukan sekadar pemidanaan badan.

Advokat perlu memahami bahwa dalam sistem dominus litis, hakim tidak dapat mengisi celah dakwaan secara aktif. Jika JPU tidak mendakwakan suatu perbuatan meskipun buktinya ada, hakim tidak dapat memidana terdakwa atas perbuatan tersebut. Ini memberi peluang bagi advokat untuk mengarahkan pembelaan pada unsur-unsur dakwaan yang diajukan, bukan atas semua kemungkinan pelanggaran yang secara faktual terjadi.