Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah model pengadaan jasa konstruksi yang menggabungkan fungsi desain dan fungsi pelaksanaan dalam satu kontrak (Design and Build). Model ini diatur dalam Permen PUPR No. 1 Tahun 2020 dan biasanya diterapkan pada proyek-proyek strategis dengan kompleksitas tinggi atau jadwal yang sangat ketat. Badan usaha yang mengerjakan proyek ini harus memiliki SBU spesifik untuk konstruksi terintegrasi.

Dalam praktik tender, kualifikasi untuk pekerjaan terintegrasi sangat selektif dan biasanya hanya diperuntukkan bagi badan usaha kualifikasi Besar. Perusahaan harus membuktikan kemampuan manajerial yang kuat untuk menyelaraskan tim perencana dan tim pelaksana agar tidak terjadi konflik desain di tengah masa konstruksi. Bagi konsultan, menyusun dokumen penawaran untuk proyek terintegrasi memerlukan detail metode pelaksanaan dan estimasi biaya yang sangat akurat karena risiko ketidakpastian desain berada sepenuhnya di pundak kontraktor (penyedia jasa).