Ketahanan Pangan Nasional

Ketahanan Pangan Nasional adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara hingga perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, aman, bergizi, merata, dan terjangkau. Konsep ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program Makan Bergizi Gratis di bawah BGN bertujuan memperkuat ketahanan pangan dengan mengandalkan produksi domestik dan kemandirian pangan di tingkat lokal maupun nasional.

Pelaku bisnis di sektor hilirisasi pangan harus memahami bahwa BGN memiliki mandat untuk mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor dalam menyusun menu MBG. Konteks praktisnya adalah optimalisasi pemanfaatan pangan lokal non-beras, seperti jagung, singkong, atau sagu, yang diproses secara modern. Konsultan investasi melihat regulasi ini sebagai peluang besar untuk pengembangan industri pengolahan pangan di daerah yang memiliki potensi komoditas spesifik, guna mendukung pasokan berkelanjutan bagi program gizi pemerintah.