Hakim Ad Hoc

Hakim Ad Hoc adalah hakim yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan memiliki keahlian di bidang tertentu yang dibutuhkan pengadilan khusus. Dalam konteks Pengadilan Tipikor, hakim ad hoc diangkat berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009 dan harus memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun serta lulus seleksi kompetensi yang diselenggarakan MA.

Setiap majelis hakim Pengadilan Tipikor wajib terdiri dari campuran hakim karier dan hakim ad hoc dengan komposisi tertentu, dirancang untuk mencegah pengaruh birokratis dan meningkatkan spesialisasi penanganan perkara korupsi. Hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Masa jabatan yang terbatas dimaksudkan untuk menjaga independensi dan mencegah terjadinya kedekatan yang tidak sehat dengan pihak berperkara.

Dalam strategi beracara, advokat perlu memahami latar belakang akademik dan profesional hakim ad hoc yang memeriksa perkara kliennya, karena keahlian teknis mereka di bidang hukum keuangan negara, korporasi, atau administrasi dapat memengaruhi cara mereka menilai pembuktian teknis dalam perkara korupsi pengadaan atau keuangan negara.