Kemitraan Rantai Pasok Pangan (Supply Chain)

Kemitraan Rantai Pasok Pangan dalam kerangka BGN merujuk pada integrasi sistematis antara produsen bahan baku lokal dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dasar hukum mekanisme ini mengacu pada prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengutamakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kemitraan ini mencakup pemenuhan komoditas utama seperti beras, telur, susu, daging, dan sayur-mayur yang harus memenuhi standar mutu dan keamanan pangan nasional.

Pelaku usaha di sektor agribisnis dan logistik perlu memperhatikan bahwa BGN menekankan aspek penyerapan hasil tani lokal melalui kontrak berkelanjutan. Konsultan harus mengarahkan klien untuk memiliki sertifikasi GAP (Good Agricultural Practices) atau sertifikat laik penyehatan bagi pengusaha katering. Di lapangan, keberhasilan distribusi bergantung pada sistem logistik rantai dingin (cold chain) untuk menjaga kualitas nutrisi bahan baku hewani agar tetap sesuai dengan standar gizi yang dipersyaratkan oleh pemerintah.