Litigasi vs Arbitrase

Pemilihan antara litigasi dan arbitrase merupakan keputusan strategis yang berdampak signifikan pada efisiensi biaya, waktu, kerahasiaan, dan kepastian hasil sengketa bisnis. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, apabila para pihak telah sepakat memilih arbitrase dalam kontrak, pengadilan wajib menolak gugatan litigasi atas sengketa yang sama kecuali klausul arbitrase terbukti batal.

Litigasi unggul dalam hal: aksesibilitas (biaya lebih terjangkau untuk perkara kecil), kewenangan memaksa pihak ketiga hadir, dan putusan yang dapat langsung dieksekusi oleh negara. Arbitrase unggul dalam hal: kerahasiaan, kecepatan (BANI menargetkan penyelesaian dalam 180 hari), kebebasan memilih arbiter spesialis, dan penerimaan putusan di yurisdiksi internasional melalui Konvensi New York.

Dalam praktik, sengketa konstruksi besar, kontrak migas, dan perjanjian investasi asing hampir selalu menggunakan klausul arbitrase internasional. Sementara itu, sengketa perburuhan, perceraian, dan perkara pidana harus diselesaikan melalui litigasi karena tidak dapat diarbitrasekan. Konsultan hukum wajib menganalisis klausul dispute resolution secara cermat saat menyusun atau mereview kontrak komersial bernilai material.