BPJS Ketenagakerjaan / Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program yang paling langsung terkait dengan K3 adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari biaya pengobatan, santunan cacat, hingga santunan kematian.

Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh pengusaha dengan besaran 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan, tergantung tingkat risiko jenis usaha. Pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan wajib menanggung sendiri seluruh biaya perawatan dan kompensasi kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda administratif dan tidak mendapatkan layanan publik tertentu.

Dari perspektif manajemen K3, data klaim JKK merupakan indikator kinerja K3 yang objektif. Konsultan perlu membantu klien memanfaatkan data klaim ini sebagai bahan analisis tren kecelakaan untuk menentukan prioritas program pengendalian risiko. BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program return-to-work dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.