Masa Berlaku SBU

Masa Berlaku SBU merujuk pada periode efektivitas legal Sertifikat Badan Usaha yang ditetapkan selama 3 tahun sejak tanggal pengesahan registrasi nasional oleh LPJK. Berdasarkan regulasi teknis terbaru, badan usaha diwajibkan melakukan pembaruan atau perpanjangan sertifikat sebelum masa aktif berakhir guna menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Keterlambatan perpanjangan SBU mengakibatkan status legalitas perusahaan di sistem OSS RBA berubah menjadi "Expired" atau tidak berlaku, yang secara otomatis mematikan hak perusahaan untuk menandatangani kontrak kerja konstruksi baru.

Dalam praktik manajemen tender, tim administrasi kontraktor wajib memantau kalender masa berlaku SBU minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa. Proses perpanjangan membutuhkan audit ulang terhadap data keuangan (neraca) dan validitas SKK tenaga ahli oleh LSBU pilihan perusahaan. Konsultan mengingatkan bahwa SBU yang sudah kadaluwarsa tidak dapat digunakan sebagai jaminan kualifikasi saat pendaftaran tender di portal LPSE, meskipun proses perpanjangan sedang diajukan. Dokumentasi bukti perpanjangan yang valid sangat krusial bagi keberlangsungan arus kas perusahaan, karena banyak pemilik proyek swasta maupun pemerintah menangguhkan pembayaran termin jika ditemukan dokumen legalitas utama kontraktor tidak lagi dalam status aktif di database LPJK online.