PP No. 14 Tahun 2021

PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi adalah peraturan pemerintah yang menyesuaikan implementasi teknis UU Jasa Konstruksi dengan ekosistem perizinan berbasis risiko yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja. PP ini mengatur secara lebih rinci mekanisme sertifikasi, pemberdayaan, dan pengawasan jasa konstruksi pasca reformasi regulasi.

Perubahan kunci dalam PP 14/2021 meliputi: reposisi LPJK sebagai lembaga di bawah koordinasi Kementerian PUPR, mekanisme akreditasi asosiasi, pemberian lisensi LSBU dan LSP, serta tata cara penerbitan SBU dan SKK Konstruksi. PP ini juga mengatur persyaratan badan usaha asing yang ingin beroperasi di Indonesia serta ketentuan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing.

Bagi manajemen perusahaan konstruksi, PP 14/2021 menjadi referensi wajib dalam memahami alur sertifikasi yang berlaku saat ini, terutama pasca perubahan dari sistem lama (SKA/SKT) ke sistem SKK Konstruksi. Ketidakpahaman atas ketentuan transisi yang diatur dalam PP ini sering menyebabkan perusahaan menggunakan dokumen sertifikasi yang sudah tidak berlaku dalam dokumen kualifikasi tender.