GHS (Globally Harmonized System)

GHS atau Globally Harmonized System adalah sistem standar internasional yang ditetapkan oleh PBB untuk mengklasifikasikan dan memberi label bahan kimia berbahaya secara seragam di seluruh dunia. Sebelum GHS ada, setiap negara memiliki sistem pelabelan berbeda — bahan kimia yang sama bisa dilabeli dengan cara yang berbeda-beda, yang membingungkan dan berbahaya bagi pekerja dan konsumen global.

Dengan GHS, seluruh bahan kimia berbahaya diberi piktogram (simbol bahaya berupa gambar di dalam diamond merah), kata sinyal ("Bahaya" atau "Peringatan"), dan kalimat bahaya standar yang sama di seluruh dunia. Anda mungkin sudah familiar dengan simbol tengkorak untuk racun, nyala api untuk bahan mudah terbakar, atau simbol ledakan — semua itu adalah bagian dari sistem GHS.

Di Indonesia, GHS diimplementasikan melalui sistem pelabelan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang mengacu pada standar GHS. SDS (Safety Data Sheet) yang berlaku saat ini juga mengikuti format 16 bagian yang ditetapkan GHS. Bagi pekerja yang menangani bahan kimia, memahami piktogram GHS adalah kemampuan dasar yang wajib dimiliki — karena simbol-simbol ini bisa langsung terbaca tanpa perlu kemampuan membaca tulisan dalam bahasa apapun.