Pelaporan Kecelakaan Kerja (Form KK-1)

Laporan Kecelakaan Kerja adalah kewajiban administratif pengusaha untuk memberitahukan setiap kejadian insiden kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat maksimal 2x24 jam setelah kejadian. Prosedur ini diatur dalam Permenaker No. 3 Tahun 1998. Form KK-1 berisi identitas korban, kronologi kejadian, perkiraan kerugian, serta data saksi di lapangan guna memulai proses investigasi resmi dan klaim jaminan sosial bagi tenaga kerja yang menjadi korban.

Bagi praktisi HR, keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja dapat mengakibatkan klaim asuransi tenaga kerja ditolak dan perusahaan dikenakan sanksi denda administratif oleh pemerintah. Di lapangan, setiap kecelakaan alat berat yang mengakibatkan cedera atau kematian wajib segera diamankan (status quo) untuk kepentingan penyidikan Disnaker dan kepolisian. Konsultan sering mengingatkan manajemen agar tidak menyembunyikan laporan kecelakaan (underreporting) demi menjaga statistik keselamatan, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada pencabutan sertifikat SMK3 dan izin operasional perusahaan secara keseluruhan.