Ekuitas Badan Usaha (Audit Keuangan SBU)

Ekuitas Badan Usaha merujuk pada nilai aset bersih perusahaan konstruksi (aset total dikurangi kewajiban) yang tercantum dalam neraca keuangan sebagai salah satu parameter penentu kualifikasi SBU. Berdasarkan regulasi Permen PUPR, setiap jenjang kualifikasi (Kecil, Menengah, Besar) memiliki ambang batas nilai ekuitas minimal yang wajib dipenuhi. Laporan keuangan perusahaan konstruksi harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk kualifikasi tertentu guna menjamin keakuratan data finansial yang dilaporkan ke sistem OSS RBA dan portal LPJK nasional.

Bagi praktisi akuntansi di perusahaan kontraktor, menjaga rasio ekuitas sangat krusial untuk mempertahankan atau meningkatkan level kualifikasi SBU perusahaan. Penurunan nilai ekuitas akibat kerugian usaha dapat mengakibatkan penurunan jenjang kualifikasi (misal dari Menengah ke Kecil) pada saat proses perpanjangan sertifikat, yang berdampak pada keterbatasan akses pasar proyek. Konsultan menyarankan agar perusahaan melakukan audit keuangan tepat waktu setiap akhir tahun buku guna mempermudah proses sinkronisasi data dengan sistem perpajakan dan database perizinan nasional. Transparansi nilai ekuitas dalam database SBU online menjadi jaminan bagi pemilik proyek mengenai stabilitas finansial kontraktor dalam membiayai kelangsungan operasional proyek residensial maupun komersial hingga selesai tepat waktu tanpa kendala arus kas.