GHS

Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS) adalah sistem internasional yang dikembangkan oleh United Nations (UN) untuk menstandarisasi klasifikasi dan komunikasi bahaya bahan kimia di seluruh dunia, termasuk melalui label dan Safety Data Sheet (SDS) — atau dalam terminologi Indonesia disebut Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB).

Indonesia mengadopsi GHS melalui Permenaker No. 187/MEN/1999 (sebagai dasar) dan implementasi teknis yang merujuk pada Purple Book GHS edisi terkini. Kewajiban pelabelan GHS dan penyediaan LDKB berlaku bagi seluruh produsen, importir, dan pengguna bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Simbol bahaya GHS yang berbentuk belah ketupat merah menggantikan simbol bahaya lama yang bervariasi antar negara.

Dalam audit K3 kimia, regulator dan konsultan K3 memeriksa kesesuaian label GHS pada setiap kemasan bahan kimia, ketersediaan LDKB dalam bahasa Indonesia untuk setiap bahan berbahaya, dan pemahaman pekerja terhadap informasi bahaya yang tertera. Ketiadaan LDKB atau label yang tidak sesuai GHS merupakan temuan ketidaksesuaian yang langsung dapat dieksekusi dalam inspeksi Pengawas Ketenagakerjaan.