Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Retribusi PBG adalah pungutan daerah yang dikenakan kepada pemilik bangunan sebagai pembayaran atas layanan pemberian izin mendirikan atau mengubah bangunan gedung oleh pemerintah daerah. Retribusi ini merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pengawasan, pembinaan, dan pendataan bangunan gedung agar penyelenggaraan konstruksi di daerah tersebut tetap tertib dan aman.

Tata cara penghitungan retribusi PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nilai retribusi dihitung secara otomatis melalui sistem SIMBG berdasarkan formula yang mencakup luas lantai, indeks fungsi, indeks klasifikasi bangunan, dan harga satuan retribusi daerah setempat. Pembayaran retribusi ini bersifat mandatori; portal SIMBG tidak akan merilis dokumen PBG resmi sebelum pemohon mengunggah bukti bayar (setoran bank) yang valid.

Bagi investor, biaya retribusi PBG harus masuk dalam perhitungan biaya pra-konstruksi (capital expenditure). Seringkali terdapat perbedaan nilai retribusi antar daerah karena perbedaan indeks lokal. Praktisi menyarankan agar pemohon melakukan simulasi hitung melalui fitur kalkulator retribusi di portal SIMBG jika tersedia. Penting diperhatikan bahwa retribusi PBG hanya dibayar satu kali di awal, namun perubahan fungsi atau luas bangunan di masa depan akan memicu pengenaan retribusi tambahan sesuai dengan besaran perubahan yang diajukan dalam PBG perubahan.