Force Majeure dan Overmacht

Force majeure (keadaan kahar) dan overmacht adalah kondisi di mana salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian akibat kejadian di luar kendali dan kemampuannya. Berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, debitur yang berada dalam keadaan force majeure dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sepanjang dapat membuktikan kondisi tersebut secara meyakinkan.

Secara doktrin, force majeure terbagi menjadi: (1) force majeure absolut — pemenuhan prestasi menjadi mustahil sama sekali (bencana alam, perang); dan (2) force majeure relatif (overmacht) — pemenuhan menjadi sangat memberatkan namun secara teoritis masih mungkin. Perbedaan ini penting karena force majeure absolut membebaskan sepenuhnya, sementara overmacht relatif hanya memberi hak untuk meminta penyesuaian kontrak (hardship clause).

Dalam praktik pasca-pandemi COVID-19, ribuan sengketa force majeure diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase. Klausul force majeure yang baik harus: mendefinisikan peristiwa yang dikualifikasikan, menetapkan prosedur pemberitahuan (umumnya 14-30 hari), mengatur konsekuensi (suspensi atau terminasi), dan membagi risiko secara proporsional. Klausul yang terlalu umum atau tidak memuat prosedur pemberitahuan sering menjadi sumber perselisihan di persidangan.