BGN (Badan Gizi Nasional)

Badan Gizi Nasional (BGN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga ini memiliki otoritas penuh dalam mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan pemenuhan gizi nasional, khususnya melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi sebagai regulator sekaligus koordinator lintas sektor guna memastikan standar nutrisi terpenuhi di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi pelaku usaha dan konsultan, BGN berperan sebagai instansi penentu kebijakan teknis, mulai dari standar menu, sertifikasi penyedia boga, hingga mekanisme distribusi logistik. Dalam praktiknya, BGN mengelola anggaran negara untuk pengadaan pangan skala besar yang melibatkan UMKM dan koperasi lokal. Konsultan harus memahami bahwa setiap kemitraan dalam ekosistem ini wajib mematuhi panduan operasional yang diterbitkan BGN guna menjaga akuntabilitas dan efektivitas intervensi gizi bagi sasaran prioritas seperti anak sekolah dan ibu hamil.