Asesi (Peserta Uji Kompetensi)

Asesi adalah sebutan bagi tenaga kerja konstruksi yang mengajukan diri untuk mengikuti proses penilaian atau uji kompetensi guna mendapatkan SKK. Asesi dapat berasal dari individu profesional, lulusan baru (fresh graduate), maupun pekerja lapangan yang ingin mendapatkan pengakuan formal atas keahlian yang dimilikinya secara legal.

Hak dan kewajiban asesi diatur dalam pedoman pelaksanaan sertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP dan LPJK. Asesi berhak mendapatkan penilaian yang adil dan objektif, serta berkewajiban untuk menyediakan bukti-bukti kompetensi (portofolio) yang asli dan valid sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih.

Dalam praktik uji, asesi seringkali merasa tegang menghadapi wawancara teknis. Konsultan pelatihan menyarankan agar asesi melakukan 'self-assessment' terlebih dahulu menggunakan formulir APL-02 yang disediakan LSP. Dengan melakukan penilaian mandiri terhadap unit-unit kompetensi dalam SKKNI, asesi dapat mengidentifikasi kelemahan mereka dan menyiapkan bukti dukung yang lebih kuat, sehingga proses asesi oleh tim penguji dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi 'Kompeten' tanpa hambatan yang berarti.