Akta Pendirian

Akta Pendirian adalah dokumen otentik yang dibuat di hadapan Notaris yang berisi kesepakatan para pendiri untuk mendirikan sebuah badan usaha atau badan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, akta ini memuat Anggaran Dasar (AD) yang mengatur nama perusahaan, maksud dan tujuan (KBLI), permodalan, serta struktur pengurus (Direksi dan Komisaris). Akta ini merupakan landasan legalitas primer bagi setiap entitas bisnis di Indonesia sebelum memproses izin usaha lebih lanjut.

Dalam praktik lapangan, akta pendirian harus secara spesifik mencantumkan bidang usaha yang sinkron dengan kode KBLI terbaru agar sistem OSS RBA dapat menerbitkan NIB secara akurat. Pelaku usaha disarankan melakukan pengecekan nama perusahaan terlebih dahulu untuk menghindari kesamaan nama (duplicate) yang dapat memicu penolakan sistem. Konsultan perizinan sering kali harus memastikan bahwa klausul dalam akta memberikan ruang fleksibilitas bagi ekspansi bisnis namun tetap mematuhi batasan modal disetor sesuai regulasi penanaman modal yang berlaku.