K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan)

K2 adalah kondisi tepercaya dan aman dari bahaya bagi tenaga kerja, masyarakat umum, instalasi, dan lingkungan sekitar dalam setiap kegiatan ketenagalistrikan. Keselamatan Ketenagalistrikan mencakup empat pilar utama: Keselamatan Kerja, Keselamatan Umum, Keselamatan Instalasi, dan Keselamatan Lingkungan yang harus dipenuhi secara holistik oleh setiap pemegang izin usaha.

Prinsip K2 diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan dan diperinci dalam peraturan pelaksanaan teknis mengenai standarisasi dan sertifikasi. Setiap badan usaha wajib memiliki Sistem Manajemen K2 dan menunjuk personel yang kompeten untuk mengawasi implementasinya. Pemenuhan K2 dibuktikan melalui kepemilikan Serkom bagi personel, SBU bagi perusahaan, SLO bagi instalasi, dan sertifikat produk (SNI) bagi peralatan yang digunakan.

Dalam praktik operasional, K2 bukan sekadar kewajiban administratif tetapi merupakan budaya kerja. perusahaan yang mengabaikan aspek K2 berisiko menghadapi pencabutan izin usaha (IUJPTL) jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau kerusakan lingkungan. Konsultan menyarankan audit K2 internal secara berkala guna memastikan seluruh prosedur operasional tetap selaras dengan standar keselamatan terbaru yang ditetapkan oleh kementerian ESDM.