Pernyataan Keaslian (Statement of Originality)

Pernyataan Keaslian adalah dokumen bermaterai yang ditandatangani oleh penulis skripsi atau tesis, yang menyatakan bahwa karya tersebut adalah hasil pemikiran sendiri dan bukan merupakan hasil plagiarisme atau karya orang lain. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum legal berdasarkan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (dan pembaruannya). Jika di kemudian hari terbukti terjadi plagiarisme, pernyataan ini menjadi dasar bagi institusi untuk menuntut secara hukum dan mencabut gelar akademik pelaku.

Dalam konteks administratif, pernyataan ini wajib dilampirkan dalam naskah final sebelum jilid hardcopy atau unggah repositori. Mahasiswa harus menyadari bahwa ini bukan sekadar formalitas, melainkan kontrak integritas dengan masyarakat akademik. Praktisi konsultan pendidikan selalu menekankan pentingnya kejujuran dalam riset karena jejak digital karya ilmiah akan tersimpan selamanya. Keberanian menandatangani pernyataan ini menunjukkan tanggung jawab moral peneliti atas setiap data dan kalimat yang tertuang dalam karyanya.