Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Gizi

Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Gizi adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan operasional pemenuhan gizi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dalam kerangka BGN, DAK digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dapur umum, pengadaan alat transportasi makanan, hingga pemberian insentif bagi tenaga lokal program MBG. Pengelolaannya diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Bagi pemerintah daerah dan konsultan perencana, optimalisasi DAK memerlukan sinkronisasi data dengan program pusat Badan Gizi Nasional agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Praktik lapangan mencakup pelaporan realisasi penggunaan dana secara transparan melalui sistem informasi keuangan daerah. Keberhasilan penyerapan DAK yang akuntabel di tingkat kabupaten/kota menjadi indikator kesiapan daerah dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis secara mandiri dan berkelanjutan dalam jangka panjang.