UKPBJ

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja di K/L/PD/I yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembentukannya diwajibkan berdasarkan Perpres No. 16/2018 Pasal 74 dan diperkuat oleh Peraturan LKPP No. 14/2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

UKPBJ menjalankan fungsi: pengelolaan seluruh tahap pemilihan penyedia melalui Pokja Pemilihan, pengelolaan LPSE, pembinaan SDM pengadaan, pengembangan sistem dan kebijakan pengadaan internal, serta fungsi layanan pengadaan bagi unit lain di instansinya. Idealnya UKPBJ berstatus struktural permanen — bukan ad hoc — agar akuntabilitas kelembagaan terjaga.

Regulator mendorong transformasi UKPBJ menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan (Center of Excellence) dengan kapasitas analitik, manajemen risiko, dan inovasi pengadaan. UKPBJ yang belum memenuhi standar maturity level yang ditetapkan LKPP berisiko menjadi objek pembinaan intensif, yang berimplikasi pada pengawasan lebih ketat terhadap seluruh proses tender di instansinya.