Kontrak Tahun Jamak (Multi Years)

Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak yang pelaksanaannya melewati lebih dari satu tahun anggaran.

Dasar hukum mengacu pada regulasi keuangan negara dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam praktik, proyek besar seperti infrastruktur nasional sering menggunakan kontrak ini. Persetujuan khusus dari pemerintah diperlukan sebelum pelaksanaan.