PJT (Penanggung Jawab Teknik) Ketenagalistrikan

PJT adalah tenaga ahli yang ditunjuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk bertanggung jawab atas aspek teknis dalam pelaksanaan kegiatan usaha. PJT merupakan syarat mutlak bagi sebuah perusahaan untuk mendapatkan SBUJPTL. Seorang PJT wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan level kualifikasi yang sesuai dengan klasifikasi badan usahanya.

Regulasi mengenai PJT merujuk pada Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. PJT harus terdaftar secara resmi di database DJK dan tidak diperbolehkan menjadi PJT di lebih dari satu perusahaan (single position) untuk menjaga kualitas pengawasan teknis. Level sertifikasi PJT (Level 3 hingga Level 6 atau 9) menentukan kualifikasi badan usaha tersebut, apakah masuk dalam kategori Kecil, Menengah, atau Besar.

Dalam operasional perusahaan, PJT memiliki peran krusial dalam menandatangani laporan hasil pemeriksaan instalasi. Konsultan legalitas menekankan bahwa jika PJT mengundurkan diri atau masa berlaku sertifikat kompetensinya habis, SBUJPTL dan IUJPTL perusahaan dapat dibekukan secara otomatis oleh sistem. Oleh karena itu, manajemen perusahaan wajib memantau validitas SKK milik PJT secara berkala untuk menghindari hambatan dalam pengerjaan proyek-proyek kelistrikan.