Fintech Lending dan Perizinan OJK

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan perjanjian pendanaan melalui sistem elektronik menggunakan internet. Berdasarkan POJK No. 10/POJK.05/2022 yang menggantikan POJK 77/2016, seluruh penyelenggara wajib memperoleh izin dari OJK setelah melewati tahap pendaftaran.

Syarat modal minimum penyelenggara LPBBTI: Rp2,5 miliar saat pendaftaran dan Rp12,5 miliar saat permohonan izin. Penyelenggara wajib memisahkan dana operasional dari dana pinjaman, menggunakan escrow account dan virtual account melalui bank mitra, memenuhi kewajiban pelaporan bulanan ke OJK, dan mematuhi batasan tingkat keberhasilan bayar (TKB90) minimum. Penyelenggara dilarang melakukan penagihan yang melanggar etika dan hukum berdasarkan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023.

Dalam praktik hukum fintech, model bisnis inovatif seperti Buy Now Pay Later (BNPL), invoice financing, dan supply chain financing perlu dikualifikasikan secara cermat untuk menentukan apakah termasuk dalam kategori LPBBTI atau produk keuangan lain yang diawasi OJK. Konsultan hukum fintech harus menganalisis seluruh arus dana, kontrak dengan pengguna, dan mekanisme penagihan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen OJK yang dapat mengakibatkan pencabutan izin operasional.