Data Protection Impact Assessment (DPIA)

Data Protection Impact Assessment (DPIA) atau Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi adalah proses analisis untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko terhadap hak dan kebebasan subjek data yang timbul dari suatu aktivitas pemrosesan data. Merujuk pada UU PDP, DPIA wajib dilakukan sebelum memulai pemrosesan data yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti penggunaan teknologi baru (AI/Biometrik) atau pemrosesan data sensitif skala besar. Dokumen DPIA berfungsi sebagai bukti akuntabilitas perusahaan bahwa mereka telah mempertimbangkan aspek privasi sejak tahap desain (privacy by design).

Bagi pengacara hukum teknologi informasi, penyusunan DPIA adalah langkah mitigasi liabilitas hukum yang paling krusial. Dalam proses audit otoritas, ketiadaan dokumen DPIA untuk pemrosesan data berisiko dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif berat. Praktisi di lapangan menyarankan perusahaan untuk melakukan DPIA setiap kali ada perubahan fitur aplikasi yang mengubah cara pengambilan atau penyimpanan data pengguna. Advokat akan menggunakan laporan DPIA sebagai bukti pembelaan untuk menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan upaya maksimal (due care) jika suatu hari terjadi insiden kebocoran data yang tidak terduga.